Kemenag Bayar Gaji Hingga Januari 2026, Usul Penerbitan SKPP Terkendala SK Kemenhaj
Kontributor
Jakarta (Kemenag Sulsel) -- Kementerian Agama memastikan telah membayarkan gaji para pegawai yang pindah ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga Januari 2026. Adapun terkait usul penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), itu terkendala oleh SK Pengangkatan dari Kemenhaj yang belum terbit.
Hal ini ditegaskan oleh
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin sebagai penjelasan atas keterlambatan penerbitan
SKPP pegawai Kemenag yang dialihkan ke Kemenhaj. Hal ini juga berdampak pada
keterlambatan pembayaran gaji sejumlah pegawai tersebut di Februari 2026.
“Tidak ada pungli dalam
proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari
Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait
penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis
(12/2/2026).
Dijelaskan Kamaruddin
Amin, sejak awal, Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi mandat yang jelas,
mendorong semua jajaran Kemenag, pusat dan daerah, untuk ikut menyukseskan
penyelenggaraan Haji 2026, termasuk pada aspek transisi SDM dan pembayaran
gajinya. Untuk itu, surat Sekjen Kementerian Haji tanggal 27 November 2025
tentang permohonan bantuan pembiayaan operasional layanan penyelenggaraan
sampai akhir tahun 2025, langsung direspons.
“Kami sama sekali tidak
keberatan, sehingga langsung berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk
menindaklanjuti surat Sekjen Kemenhaj," ungkap Kamaruddin Amin.
Kepala Biro SDM
Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan, guna memperlancar pelaksanaan kebijakan
tersebut, Sekjen Kemenag menerbitkan surat tertanggal 5 Desember 2025 kepada 34
Kakanwil Kemenag provinsi dan 514 Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Sekjen
Kemenag meminta seluruh jajarannya untuk memastikan agar program Kemenhaj di
daerah sampai akhir 2025 tetap dibiayai Kemenag dari sumber anggaran Ditjen
PHU, termasuk pembiayaan kegiatan seleksi petugas haji di berbagai daerah.
Kemenag juga tetap membayarkan gaji dan tunjangan melekat pada periode Desember
2025 dan Januari 2026 sekalipun status pegawai sudah dialihkan ke Kemenhaj.
"Ada 3.507 pegawai
Kemenag yang dialihkan setelah BPH bertransformasi menjadi Kemenhaj. Gaji dan
tunjangan melekat mereka tetap dibayarkan sampai Januari 2026 sekalipun
statusnya sudah beralih ke Kemenhaj. Sebelumnya, ada 21 pegawai yang sudah
dialihkan saat masih berbentuk BPH. Sehingga total pegawai Kemenag yang telah
dialihkan ke Kemenhaj berjumlah 3.528 pegawai hingga Desember 2025," kata
Wawan Djunaedi Kabiro SDM Kemenag.
Polemik Penerbitan SKPP
Kepala Biro Keuangan
Kemenag Ahmad Hidayatullah menjelaskan bahwa pengusulan Surat SKPP pada semua
provinsi dan kabupaten/kota sebenarnya harus sudah tuntas pada 10 Januari 2026.
Tujuannya agar gaji pegawai yang dialihkan pada Februari 2026 dapat dibayarkan
oleh Kemenhaj. Usulan SKPP diajukan oleh Kemenag ke Kementerian Keuangan
(Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN) di berbagai daerah, dengan
melengkapi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pengalihan pegawai dan SK
Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan yang diterbitkan Kemenhaj.
"Fakta di
lapangan, sampai batas akhir 10 Januari 2026, jajaran Kemenhaj di daerah belum
bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pengusulan SKPP
dimaksud. Padahal SK pengangkatan Kemenhaj menjadi syarat penerbitan
SKPP," tegas Ahmad Hidayatullah.
Ahmad Hidayatullah
mengaku bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kemenhaj agar SK
Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan bisa segera diterbitkan. Namun, masih
ada SK Kemenhaj untuk pegawai UPT Asrama Haji yang diserahkan setelah 10
Januari 2026, melewati batas yang disepakati. “Inilah yang kemudian menyebabkan
SKPP sebagian pegawai yang dialihkan belum terbit,” papar Ahmad Hidayatullah.
Untuk memitigasi hal tersebut, lanjut Ahmad Hidayatullah, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa gaji bulan Januari 2026 pegawai UPT Asrama Haji dapat dibayar oleh Kemenag. Untuk gaji Februari 2026, ditargetkan sudah dapat dibayarkan oleh Kemenhaj.
Ahmad Hidayatullah
memastikan bahwa proses pengusulan SKPP pegawai yang dialihkan ke Kemenhaj
tetap berjalan sesuai kelengkapan persyaratan yang ada. Menurutnya, pengajuan
SKPP kepada Kemenkeu mayoritas sudah dapat diselesaikan. “Langkah berikutnya
justru harus ada kepastian pembayaran gaji pegawai oleh Kemenhaj, mengingat
status pegawai sudah dialihkan sejak akhir Desember 2025,” tandasnya. (HKP)