Kemenag Bone Tandatangani MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kontributor

Watampone, (Kemenag Bone) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, H. Abdul Rafik, didampingi oleh Pejabat Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa), menandatangani Nota Kesepahaman Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf, Rabu (19/3/2025).
Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bone melalui pertemuan daring yang berpusat di lantai delapan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan.
Di Kejaksaan Tinggi Sulsel ini turut dihadiri oleh Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menghubungkan 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan yang secara serentak menandatangani kesepakatan serupa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi ini. "Ini adalah sinergi dan silaturahmi yang luar biasa antara Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri dalam membentuk tim terpadu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf bagi masyarakat. "Program ini sudah berjalan di Kemenag, tetapi dengan dorongan dari berbagai pihak, akan semakin dipercepat. Kehadiran Pak Kajari dalam urusan ini akan semakin memperlancar proses sertifikasi tanah wakaf dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat," tambahnya.
Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan menjamin legalitas tanah wakaf, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. (Ahdi)