Daerah

Kemenag Wajo Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf: Kolaborasi Tiga Pilar Untuk Kesejahteraan Umat

Foto Kontributor
Humas Wajo

Kontributor

Rabu, 02 Juli 2025
...

Sengkang (Kemenag Wajo) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Muhammad Haderawi, yang juga Plt. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, menegaskan pentingnya program strategis nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf. 

Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Wajo, Rabu (2/7/2025).

Haderawi menjelaskan bahwa program ini bertujuan menertibkan administrasi aset wakaf dan mendorong pemberdayaannya demi kesejahteraan umat. "Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini dilaksanakan tim terpadu dari Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo," ujarnya. 

Kolaborasi ini semakin kuat dengan penandatanganan MoU pada 19 Maret 2025 lalu. Menurut Haderawi, program ini merupakan inisiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam optimalisasi pengelolaan wakaf.

Sertifikasi tanah wakaf dinilai krusial sebagai dasar legalitas dan perlindungan hukum aset wakaf, yang memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Wakaf bukan hanya ibadah, tapi juga instrumen strategis pembangunan. Langkah awal yang penting adalah memetakan dan menertibkan seluruh aset wakaf," tegasnya.

Ia juga menekankan peran strategis kepala desa dan lurah sebagai "ujung tombak" dalam pendataan dan pengawalan proses sertifikasi. Mengingat banyak aset wakaf tersebar dan belum terdokumentasi baik di tingkat desa dan kelurahan, kerja sama serta dukungan penuh dari Pemerintah Desa menjadi kunci keberhasilan program percepatan ini. (jo/nrl)


Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default