Konseling Pranikah Hindu: Layanan Bimbingan Perkawinan Bagi Umat Hindu Di Makassar
Kontributor
Makassar (Kemenag Makassar)– Tidak hanya umat Islam yang mendapatkan bimbingan perkawinan sebelum menikah, umat Hindu di Kota Makassar kini juga memiliki layanan serupa melalui Konseling Pranikah Hindu. Program ini dikelola oleh Lembaga Konseling Hindu Kota Makassar di bawah naungan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Makassar.
Konseling pranikah ini wajib diikuti oleh pasangan calon pengantin setelah melengkapi administrasi di Majelis Agama Hindu Kota Makassar. Prosesnya berlangsung dalam tiga tahap, yakni pengisian kuesioner untuk menggali data calon pengantin, konseling aspek agama dan kesehatan, serta konseling aspek psiko-sosial dan ekonomi. Menariknya, orang tua calon pengantin juga dilibatkan sebagai pendamping agar bimbingan berjalan lebih menyeluruh.
Pada 13 dan 18 September 2025, Konseling Pranikah Hindu digelar secara hybrid di Kompleks Pura Giri Natha Makassar bagi calon pengantin Nyoman Ardana Wijaya dan Santika Dewi. Kegiatan ini difasilitasi dengan aplikasi Zoom agar memudahkan peserta mengikuti sesi konseling dari berbagai tempat.
Pegawai Kementerian Agama Kota Makassar, Dr. I Gst. Ayu Uik Astuti, turut hadir memberikan pengantar.
“Konseling pranikah Hindu ini bertujuan memberikan gambaran kepada calon pengantin tentang bagaimana membangun keluarga yang Sukhinah Bhawantu. Fase berumah tangga atau Grahasta merupakan salah satu tahap penting dalam ajaran Hindu menuju tujuan utama, yakni *Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma* – tercapainya moksa dan kesejahteraan hidup manusia,” jelasnya.
Sebagai tanda bukti, Lembaga Konseling Hindu Kota Makassar menyerahkan surat keterangan telah mengikuti konseling kepada kedua calon pengantin. Dokumen ini juga diserahkan kepada Ketua PHDI Kota Makassar oleh Ketua Lembaga Konseling, Ni Wayan Ratnadi, S.Pd., M.Pd, bersama sekretaris dan para konselor.
Dengan hadirnya konseling pranikah ini, umat Hindu di Kota Makassar mendapat pendampingan yang sama seperti bimbingan perkawinan pada umat Islam. Program ini menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memfasilitasi setiap umat beragama agar mampu membangun keluarga harmonis, sejahtera, dan berlandaskan ajaran agamanya masing-masing.(ayu)