Daerah

KUA Paleteang Percepat Pensertipikatan Tanah Wakaf, Tindak Lanjuti Kesepakatan Dengan Kejari Pinrang

Foto Kontributor
WAHYUDDIN

Kontributor

Sabtu, 31 Mei 2025
...

Paleteang, (Kemenag Pinrang) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Paleteang menggelar pertemuan internal dalam rangka percepatan pensertipikatan tanah wakaf di wilayahnya, Selasa (27/05/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara seluruh KUA se-Kabupaten Pinrang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang, yang membahas legalisasi tanah wakaf untuk tempat ibadah.

Kepala KUA Kecamatan Paleteang, H. Sakir, memimpin langsung rapat yang difokuskan pada pembagian tugas kepada seluruh pegawai KUA Paleteang. Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai bersama Kejaksaan dalam rangka mempercepat proses administrasi dan hukum terkait sertipikasi tanah wakaf.

“Pertemuan ini penting untuk memastikan bahwa hasil kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Pinrang bisa segera dilaksanakan secara konkret di lapangan,” ujar H. Sakir.

Menurutnya, sejumlah dokumen tanah wakaf yang sudah dilengkapi akan segera diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang untuk diproses lebih lanjut. “Kami menargetkan proses ini berjalan cepat dan tepat, demi memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang ada, khususnya yang digunakan sebagai tempat ibadah,” tambahnya.

Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran KUA Paleteang, yang berharap legalisasi tanah wakaf dapat meningkatkan perlindungan hukum dan memperkuat fungsi sosial-keagamaan tempat ibadah di masyarakat.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan tidak hanya memperlancar urusan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset keagamaan agar tetap terpelihara dan termanfaatkan dengan baik untuk generasi mendatang. (Ismail)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default