KUA Paleteang Percepat Pensertipikatan Tanah Wakaf, Tindak Lanjuti Kesepakatan Dengan Kejari Pinrang

Kontributor

Paleteang, (Kemenag Pinrang) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Paleteang menggelar pertemuan internal dalam rangka percepatan pensertipikatan tanah wakaf di wilayahnya, Selasa (27/05/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari
pertemuan sebelumnya antara seluruh KUA se-Kabupaten Pinrang dengan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang, yang membahas legalisasi tanah wakaf untuk
tempat ibadah.
Kepala KUA Kecamatan
Paleteang, H. Sakir, memimpin langsung rapat yang difokuskan pada pembagian
tugas kepada seluruh pegawai KUA Paleteang. Rapat ini bertujuan untuk
menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai bersama Kejaksaan dalam rangka
mempercepat proses administrasi dan hukum terkait sertipikasi tanah wakaf.
“Pertemuan ini
penting untuk memastikan bahwa hasil kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri
Pinrang bisa segera dilaksanakan secara konkret di lapangan,” ujar H. Sakir.
Menurutnya,
sejumlah dokumen tanah wakaf yang sudah dilengkapi akan segera diserahkan ke
Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang untuk diproses lebih lanjut. “Kami
menargetkan proses ini berjalan cepat dan tepat, demi memberikan kepastian
hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang ada, khususnya yang digunakan sebagai
tempat ibadah,” tambahnya.
Langkah strategis
ini mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran KUA Paleteang, yang berharap
legalisasi tanah wakaf dapat meningkatkan perlindungan hukum dan memperkuat
fungsi sosial-keagamaan tempat ibadah di masyarakat.
Dengan adanya
percepatan ini, diharapkan tidak hanya memperlancar urusan administrasi, tetapi
juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset keagamaan agar tetap terpelihara
dan termanfaatkan dengan baik untuk generasi mendatang. (Ismail)