KUA Suli Gencar Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GSPN)

Kontributor

Suli (Kemenag Luwu) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suli,
Kabupaten Luwu, gencar melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
(GSPN). Kegiatan ini telah dimulai sejak selasa, 15 Juli 2025 dan akan
berlangsung hingga 30 Juli 2025 mendatang.
Sosialisasi dilakukan secara intensif oleh Kepala KUA
Kecamatan Suli, Muhammad Arsyad, S.Ag., bersama para penghulu dan penyuluh
agama Islam. Mereka turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman
mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
“Hingga hari keempat pelaksanaan, kami mendapat sambutan positif dari unsur
pemerintah kecamatan. Mereka siap membantu dan menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak Menteri Agama RI atas program ini,” ujar Arsyad.
Ia menambahkan, program ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola dari
Kementerian Agama melalui KUA, dalam upaya menuntaskan persoalan pernikahan
yang belum tercatat oleh
negara di tengah masyarakat.
Sampai saat ini, kegiatan sosialisasi telah menjangkau lima dari total tiga
belas desa di wilayah Kecamatan Suli. Respon masyarakat dinilai sangat antusias dan terbuka terhadap informasi
yang diberikan.
Setelah tahap sosialisasi selesai, rencananya akan dilanjutkan dengan
pengumpulan data pernikahan yang belum tercatat melalui kepala dusun di
masing-masing wilayah. Data tersebut kemudian akan dilaporkan ke Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kemenag Kabupaten Luwu untuk
diteruskan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI.
Melalui GPSN, Kementerian Agama berharap masyarakat semakin sadar akan
pentingnya legalitas pernikahan demi kepastian hukum, perlindungan hak, perlindungan anak dan tertib administrasi kependudukan. Isl/Um.