Daerah

KUA Suli Gencar Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GSPN)

Sabtu, 19 Juli 2025
...

Suli (Kemenag Luwu) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, gencar melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GSPN). Kegiatan ini telah dimulai sejak selasa, 15 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juli 2025 mendatang.

Sosialisasi dilakukan secara intensif oleh Kepala KUA Kecamatan Suli, Muhammad Arsyad, S.Ag., bersama para penghulu dan penyuluh agama Islam. Mereka turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

“Hingga hari keempat pelaksanaan, kami mendapat sambutan positif dari unsur pemerintah kecamatan. Mereka siap membantu dan menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak Menteri Agama RI atas program ini,” ujar Arsyad.

Ia menambahkan, program ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola dari Kementerian Agama melalui KUA, dalam upaya menuntaskan persoalan pernikahan yang belum tercatat oleh negara di tengah masyarakat.

Sampai saat ini, kegiatan sosialisasi telah menjangkau lima dari total tiga belas desa di wilayah Kecamatan Suli. Respon masyarakat dinilai sangat antusias dan terbuka terhadap informasi yang diberikan.

Setelah tahap sosialisasi selesai, rencananya akan dilanjutkan dengan pengumpulan data pernikahan yang belum tercatat melalui kepala dusun di masing-masing wilayah. Data tersebut kemudian akan dilaporkan ke Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kemenag Kabupaten Luwu untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI.

Melalui GPSN, Kementerian Agama berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas pernikahan demi kepastian hukum, perlindungan hak, perlindungan anak dan tertib administrasi kependudukan. Isl/Um.

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default