PAI Paleteang Dampingi Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Attaqwa Lerang-Lerang

Kontributor

Paleteang, (Kemenag Pinrang) - Penyuluh Agama Islam KUA Revitalisasi Kecamatan Paleteang, Lukman, menunjukkan kiprahnya dalam pembinaan dan pendampingan umat. Kali ini, ia aktif mendampingi proses pengurusan sertifikat tanah wakaf Masjid Attaqwa yang terletak di Lingkungan Lerang-Lerang, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang. Kamis (24/07/2025)
Pendampingan tersebut
merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset wakaf yang tertib
administrasi dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Lukman turut membantu
memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap sesuai ketentuan,
sehingga proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
dapat segera dilakukan.
“Pendampingan ini
bertujuan agar tanah wakaf benar-benar mendapatkan pengakuan secara legal. Hal
ini penting untuk melindungi aset keagamaan masyarakat dari potensi sengketa di
masa mendatang,” jelas Lukman saat ditemui usai proses verifikasi berkas.
Ketua Pembangunan
Masjid Attaqwa, H. Muhammad Idris, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya
atas bantuan yang diberikan oleh pihak KUA melalui penyuluh agama. “Kami sangat
terbantu dengan pendampingan dari Pak Lukman, mulai dari awal hingga berkas
dinyatakan lengkap. Semoga sertifikat ini segera terbit agar tanah wakaf masjid
benar-benar terlindungi secara hukum,” ujarnya penuh harap.
Kegiatan ini
merupakan bagian integral dari program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA)
yang tidak hanya berfokus pada pelayanan keagamaan, tetapi juga pada penguatan
tata kelola aset dan lembaga keagamaan di masyarakat.
Diharapkan, upaya ini menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap legalitas aset wakaf, guna menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah-tanah wakaf yang ada. (Ismail)