Penerbitan AIW Dilaksanakan, Masjid Ta'mirul Ummah Parepare Akan Memiliki Sertipikat

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) – Satu lagi lokasi tanah wakaf di Kota Parepare akan segera memiliki Sertipikat yakni Masjid Ta'mirul Ummah yang beralamat di Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung.
Proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Ta'mirul Ummah
berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung, Kota Parepare pada
Senin, 7 Juli 2025.
Hadir Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rifdaningsi yang juga
sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala Kantor Urusan Agam
(KUA) Kec. Bacukiki yang juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala KUAj Kec. Ujung,
Taufiq ur Rahman, Staf Zakat Wakaf, Staf KUA Kec. Ujung, Wakif dan Nadzir serta
saksi.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan ikrar wakaf oleh Wakif
di hadapan Nadzir dan dua orang saksi, sebagai bagian dari tahapan resmi sesuai
ketentuan peraturan yang berlaku.
Sampai pertengahan tahun ini, Kantor ATR/BPN Kota Parepare
telah menerbitkan 10 sertifikat tanah wakaf. Sementara itu, 6 lokasi wakaf
lainnya telah selesai melalui proses AIW dan telah diajukan untuk diterbitkan
sertifikatnya. Di sisi lain, sebanyak 17 lokasi tanah wakaf saat ini dalam
tahap pemberkasan, menunggu kelengkapan dokumen untuk penerbitan AIW.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota
Parepare, Rifdaningsi, menyampaikan harapan agar seluruh lokasi wakaf yang
telah didaftarkan oleh Nadzir dapat segera melengkapi berkasnya, sehingga
proses penerbitan AIW dapat berjalan lancar dan pengajuan sertipikat wakaf bisa
segera dilakukan ke Kantor ATR/BPN.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare sebelumnya
menargetkan 4 sertifikat wakaf dapat diterbitkan tahun ini. Namun, berkat kerja
keras tim percepatan sertifikasi tanah wakaf yang terdiri dari Kantor
Kementerian Agama Kota Parepare, Kantor ATR/BPN dan Kejaksaan Negeri, capaian
tersebut berhasil melampaui ekspektasi, yakni 10 sertipikat telah berhasil
diterbitkan hingga bulan Juli ini.
Capaian ini menjadi bukti komitmen dan kolaborasi semua
pihak dalam mendukung legalisasi tanah wakaf sebagai bentuk penguatan tata
kelola wakaf yang lebih tertib dan profesional.
Diinformasikan, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan
program prioritas nasional yang dicanangkan pemerintah ntuk memberikan
kepastian hukum terhadap lokasi-lokasi wakaf yang selama ini belum bersertipikat.(Abul/Wn)