Daerah

Penerbitan AIW Dilaksanakan, Masjid Ta'mirul Ummah Parepare Akan Memiliki Sertipikat

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Selasa, 08 Juli 2025
...

Parepare, (Kemenag Parepare) – Satu lagi lokasi tanah wakaf di Kota Parepare akan segera memiliki Sertipikat yakni Masjid Ta'mirul Ummah yang beralamat di Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung.

Proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Ta'mirul Ummah berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung, Kota Parepare pada Senin, 7 Juli 2025.

Hadir Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rifdaningsi yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala Kantor Urusan Agam (KUA) Kec. Bacukiki yang juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala KUAj Kec. Ujung, Taufiq ur Rahman, Staf Zakat Wakaf, Staf KUA Kec. Ujung, Wakif dan Nadzir serta saksi.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan ikrar wakaf oleh Wakif di hadapan Nadzir dan dua orang saksi, sebagai bagian dari tahapan resmi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Sampai pertengahan tahun ini, Kantor ATR/BPN Kota Parepare telah menerbitkan 10 sertifikat tanah wakaf. Sementara itu, 6 lokasi wakaf lainnya telah selesai melalui proses AIW dan telah diajukan untuk diterbitkan sertifikatnya. Di sisi lain, sebanyak 17 lokasi tanah wakaf saat ini dalam tahap pemberkasan, menunggu kelengkapan dokumen untuk penerbitan AIW.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Rifdaningsi, menyampaikan harapan agar seluruh lokasi wakaf yang telah didaftarkan oleh Nadzir dapat segera melengkapi berkasnya, sehingga proses penerbitan AIW dapat berjalan lancar dan pengajuan sertipikat wakaf bisa segera dilakukan ke Kantor ATR/BPN.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare sebelumnya menargetkan 4 sertifikat wakaf dapat diterbitkan tahun ini. Namun, berkat kerja keras tim percepatan sertifikasi tanah wakaf yang terdiri dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Kantor ATR/BPN dan Kejaksaan Negeri, capaian tersebut berhasil melampaui ekspektasi, yakni 10 sertipikat telah berhasil diterbitkan hingga bulan Juli ini.

Capaian ini menjadi bukti komitmen dan kolaborasi semua pihak dalam mendukung legalisasi tanah wakaf sebagai bentuk penguatan tata kelola wakaf yang lebih tertib dan profesional.

Diinformasikan, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas nasional yang dicanangkan pemerintah ntuk memberikan kepastian hukum terhadap lokasi-lokasi wakaf yang selama ini belum bersertipikat.(Abul/Wn)

 

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default