Penyerahan SK Penugasan Untuk 90 PPPK Penyuluh Agama Dan Guru Madrasah

Kontributor

Watampone, (Kemenag Bone) – Sebanyak 90 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Agama dan Guru Madrasah untuk formasi tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) Penugasan kembali ke tempat asal. Acara penyerahan SK penugasan dilaksanakan secara simbolis pada kegiatan apel pagi, dihalaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, Senin (24/2/2025).
Mengingat jumlah tenag PPPK yang akan menerima SK Penugasan terbilang banyak, maka acara penyerahan secara keseluruhan, dilanjutkan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bone setelah apel.
Diketahui bahwa dalam pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK Formasi tahun 2023, banyak yang ditempatkan di daerah lain, bukan dilembaga pada saat dirinya mengabdi. Beberapa di antaranya ditugaskan lintas kecamatan hingga keluar dari Kabupaten Bone, begitupun sebaliknya.
Namun, kini mereka telah dikembalikan ke tempat tugas awal saat masih berstatus Non-ASN. Berdasarkan informasi dari bagian kepegawaian, Syahiruddin, terdapat 20 orang yang kembali ke kabupaten masing-masing yang sebelumnya bertugas di Bone. Selebihnya, mereka yang ditempatkan lintas kecamatan di Bone sebagaimana formasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, H. Abdul Rafik menegaskan bahwa distribusi ASN didasarkan pada kebutuhan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun sekarang telah dikembalikan sesuai Standar Operasional Prosedur.
“Sekarang, proses pemulangannya sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada PPPK agar segera melapor kepada pimpinan masing-masing sehari setelah menerima SK penugasan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa PPPK harus senantiasa menjaga loyalitas dan meningkatkan kinerja mereka karena ada evaluasi berkala terhadap PPPK.
“Jika kinerjanya buruk, maka kontraknya bisa diputuskan. Oleh karena itu, perbaiki kinerja, jaga loyalitas, dan bangun hubungan yang baik dengan pimpinan,” tegasnya. (ahdi)