Penyuluh KUA Kahu Gencarkan Pendataan Warga Belum Miliki Buku Nikah

Kontributor

KAHU, (Kemenag Bone) – Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, melalui penyuluh
agama Islamnya, tengah melaksanakan pendataan warga yang belum memiliki buku
nikah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agama
Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Rabu 3/9/2025
Pendataan dilakukan secara masif di seluruh Desa di wilayah Kecamatan Kahu. Selain mendata, para
penyuluh juga melakukan pemutakhiran data wakaf yang ada di kecamatan tersebut.
Dalam proses pendataan, ditemukan beragam
alasan mengapa warga belum memiliki buku nikah. Di antaranya adalah pernikahan
di bawah umur, status pernikahan yang tidak jelas, serta berbagai kendala
administratif lainnya.
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kahu, Suardi, menjelaskan pentingnya
kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. "Buku nikah
adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah pernikahan. Tanpa buku nikah,
masyarakat bisa menghadapi berbagai masalah di kemudian hari," ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa risiko yang mungkin
timbul jika tidak memiliki buku nikah antara lain kesulitan dalam mengurus akta
kelahiran anak, masalah warisan, serta kesulitan dalam pengurusan administrasi
yang berkaitan dengan tunjangan dan hak-hak lainnya.
Untuk itu, Kepala KUA Kecamatan Kahu H. A. M. Anwar Syamsu mengimbau
kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar segera melapor ke
kantor KUA setempat. "Kami siap membantu masyarakat dalam proses pencatatan
nikah. Jangan tunda lagi, segera urus buku nikah Anda," pungkasnya.
Kegiatan pendataan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga Kecamatan Kahu.(Yusuf/Ahdi)