Daerah

Penyuluh KUA Kahu Gencarkan Pendataan Warga Belum Miliki Buku Nikah

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Rabu, 03 September 2025
...

KAHU, (Kemenag Bone) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, melalui penyuluh agama Islamnya, tengah melaksanakan pendataan warga yang belum memiliki buku nikah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Rabu 3/9/2025

Pendataan dilakukan secara masif di seluruh Desa di wilayah Kecamatan Kahu. Selain mendata, para penyuluh juga melakukan pemutakhiran data wakaf yang ada di kecamatan tersebut.

Dalam proses pendataan, ditemukan beragam alasan mengapa warga belum memiliki buku nikah. Di antaranya adalah pernikahan di bawah umur, status pernikahan yang tidak jelas, serta berbagai kendala administratif lainnya.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kahu, Suardi, menjelaskan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. "Buku nikah adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah pernikahan. Tanpa buku nikah, masyarakat bisa menghadapi berbagai masalah di kemudian hari," ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa risiko yang mungkin timbul jika tidak memiliki buku nikah antara lain kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, masalah warisan, serta kesulitan dalam pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tunjangan dan hak-hak lainnya.

Untuk itu, Kepala KUA Kecamatan Kahu H. A. M. Anwar Syamsu mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar segera melapor ke kantor KUA setempat. "Kami siap membantu masyarakat dalam proses pencatatan nikah. Jangan tunda lagi, segera urus buku nikah Anda," pungkasnya.

Kegiatan pendataan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga Kecamatan Kahu.(Yusuf/Ahdi)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default