Peran Guru Dalam Pencegahan Perundungan Tersaji Pada Lokakarya IKBC MAN 2 Kota Parepare

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) - Pelaksanaan Lokakarya Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (IKBC) di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare pada hari kedua turut pula menghadirkan Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Rusdianto Sudirman.
Pada gilirannya, magister sekaligus praktisi hukum ini merinci topik 'Anti Perundungan'. Mulai definisi, bentuk-bentuk perundungan; regulasi hingga hukuman perundung; serta peran Guru dalam pencegahan perundungan.
"Perundungan adalah tindakan agresif, disengaja, dan berulang yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyakiti, mengintimidasi, atau merendahkan orang lain.
Perundungan dapat berupa tindakan fisik, verbal, atau sosial, serta dapat terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya (perundungan siber). Perilaku ini sering kali melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban, serta dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan pada kesehatan mental dan fisik korban.
Regulasi pelarangan perundungan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014. Kemudian, hukuman bagi setiap orang yang melanggar ketentuan ini diatur pada pasal 80 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014. Selain itu, aspek hukum perundungan siber atau kejahatan dunia maya diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 1; pasal 28 ayat 1 dan 2, serta pasal 45 ayat 1 dan 2," rincinya.
Oleh karena perundungan rentan pula terjadi di lingkungan pendidikan seperti madrasah, maka dituntut dan dituntun peran Guru dalam pencegahan perundungan tersebut.
"Peran Guru dalam pencegahan perundungan yang rentan terjadi di lingkungan pendidikan termasuk madrasah, antara lain: jangan melakukan pembiaran; mendahulukan pendekatan perdamaian, bukan sanksi/hukuman; serta optimalisasi peran Guru Bimbingan dan Konseling," pungkasnya pada Jumat, 22 Agustus 2025. (Adi)