Pokja Majlis Taklim Nur Zahwa Dalami Hikmah Dan Sejarah Haji Serta Kurban Bersama Penyuluh Agama Islam KUA Dua Boccoe

Kontributor

Watang Padacenga (Kemenag Bone) - Anggota Pokja Majlis Taklim Nur Zahwa Desa Watang Padacenga, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, antusias mengikuti kegiatan pendalaman materi seputar ibadah haji dan kurban pada hari Jumat (16/05/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Nur Zahwa ini menghadirkan Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dua Boccoe, H. Muh Irham, sebagai narasumber utama.
Mengangkat tema "Hikmah dan Sejarah di Balik Ibadah Haji dan Kurban", kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada anggota majlis taklim mengenai makna filosofis dan latar belakang historis dari dua ibadah penting dalam agama Islam tersebut.
Sebelum memasuki penyampaian materi inti, kegiatan diawali dengan pembacaanSurah Yasin dan dilanjutkan dengan lantunan sholawat yang dipimpin oleh anggota majlis taklim. Suasana khidmat terasa saat Muh Ashar, yang juga merupakan Penyuluh Agama Islam dari KUA Dua Boccoe, memberikan bimbingan tahsinul qiroah (perbaikan kualitas bacaan Al-Qur'an) kepada para peserta.
Dalam penyuluhannya, H. Muh Irham mengupas tuntas mengenai ibadah haji dan kurban. Beliau menjelaskan bahwa ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, bukan hanya sekadar perjalanan fisik ke Baitullah di Makkah, namun juga mengandung hikmah yang mendalam. Prosesi ibadah haji melatih kesabaran, kedisiplinan, serta memberikan pengingatan akan kematian dan kehidupan setelahnya.
Lebih lanjut, H. Muh Irham juga mengulas sejarah dan makna dari ibadah kurban yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Beliau menyampaikan bahwa kurban merupakan wujud pengorbanan dan rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan. Selain itu, ibadah kurban juga mengajarkan nilai-nilai berbagi dan kepedulian terhadap sesama, terutama melalui pembagian daging kurban kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, H. Muh Irham juga memberikan penjelasan rinci mengenai tata cara pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam. Beliau menyampaikan bahwa pihak yang berkurban disunahkan untuk mengambil sepertiga bagian daging kurbannya, sementara sisanya dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Beliau juga menjelaskan ketentuan mengenai jumlah pekurban untuk setiap hewan kurban, di mana satu ekor sapi atau kerbau dapat diniatkan untuk maksimal tujuh orang, sementara satu ekor kambing hanya untuk satu orang.
Para anggota Pokja Majlis Taklim Nur Zahwa tampak antusias menyimak setiap penjelasan yang disampaikan oleh H. Muh Irham. Sesekali, pertanyaan dilontarkan untuk memperjelas pemahaman mengenai materi yang sedang dibahas. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keimanan para anggota majlis taklim, serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah haji dan kurban dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan pendalaman materi ini merupakan salah satu upaya rutin yang dilakukan oleh Pokja Majlis Taklim Nur Zahwa dalam meningkatkan pemahaman keagamaan anggotanya. Diharapkan, kegiatan-kegiatan positif seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Watang Padacenga. ( Ashar/Ahdi)