Praktek ‘Pernikahan’ MAN Pinrang Gunakan Adat Bugis

Kontributor

Paleteang, (Humas Pinrang) – Salah satu langkah inovasi yang digelar oleh guru MAN Pinrang adalah melaksanakan praktek pembelajaran yang berkaitan langsung dengan aktivitas kehidupan sehari-hari. Kali ini pada mata pelajaran Fikih dengan mengangkat materi pembelajaran yaitu pernikahan dalam Islam berdasarkan adat bugis. Kegiatan yang berlangsung sangat meriah itu mendapat perhatian publik sebab dilakukan seperti dengan menghadirkan ornamen-ornamen yang sesuai dengan pernikahan adat bugis seperti pelaminan, tempat akad nikah, prasmanan, dan tempat tamu para undangan.
Kegiatan tersebut berlangsung dilapangan MAN Pinrang jalan Bulu Pakoro Kelurahan Temmassarangnge Kabupaten Pinrang. Rabu, 25/10/2023
Guru Pembimbing Mata Pelajaran Fikih Harianti menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik secara langsung tentang proses pelaksanaan pernikahan dalam Islam dengan adat bugis.
“Jadi kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik secara langsung tentang proses pelaksanaan pernikahan dalam Islam dengan adat bugis. Sehingga anak-anak kita memahami betul langkah-langkah dan prosesnya.” Ungkapnya
Sementara itu Kepala MAN Pinrang Ansyar berpesan kepada generasi muda terutama siswa dan siswi MAN Pinrang untuk tidak menikah sebelum berumur 19 tahun sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami berpesan kepada generasi muda terutama siswa dan siswi MAN Pinrang untuk tidak menikah sebelum berumur 19 tahun. Sebab menikah butuh kedewasaan, butuh kemandirian dan butuh kematangan. Sehingga anak-anak kita harus memikirkan pendidikan minimal telah menyelesaikan sarjana sehingga pernikahan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.” Tuturnya
Selain itu Ansyar juga mengingatkan kepada Siswa untuk meyakinkan kepada orang tuanya untuk tidak menikahkan sebelum berusia sesuai dengan aturan pemerintah.
“Kami juga mengingatkan kepada anak-anak untuk meyakinkan orang tuanya untuk tidak menikahkan sebelum cukup umur sesuai dengan aturan pemerintah. Sebab sampai hari ini masih banyak orang tua yang berbangga jika cepat menikahkan anaknya. Namun tidak pernah memikirkan bahwa menikah itu sangat membutuhkan kematangan.” Tambahnya
Sebelum praktek pernikahan ini dilaksanakan, terlebih dahulu para peserta didik mengikuti bimbingan secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paleteang yang disambut positif oleh Kepala KUA Kecamatan Paleteang H. Sakir beserta para staf KUA Kecamatan Paleteang. (Musakkir/Lentera)