Prosesi Ikrar Wakaf Di Kecamatan Bacukiki Parepare: Haru, Syukur, Dan Sejarah Baru Bagi KUA

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) – Suasana penuh haru menyelimuti kediaman Hj. Sitti Djuriah, seorang wakif yang dengan tulus menyerahkan sebagian harta peninggalan keluarga untuk kepentingan umat. Pada Selasa, 3 Agustus 2025, berlangsung prosesi pembacaan, penandatanganan, dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki, H. Ilyas, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Pelaksanaan ikrar kali ini berbeda dari biasanya. Jika
prosesi penandatanganan AIW umumnya dilaksanakan di Kantor KUA Bacukiki, maka
pada kesempatan ini kegiatan tersebut harus dilakukan di rumah wakif yang
terletak di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, tepatnya di belakang
Hotel Delima Sari. Hal ini disebabkan kondisi kesehatan Hj. Sitti Djuriah yang
tengah sakit dan sudah lanjut usia, sehingga tidak memungkinkan hadir di kantor
KUA.
Meski demikian, prosesi tetap berjalan khidmat. Kehadiran Kepala
KUA Bacukiki didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rifdaningsi bersama staf
serta Operator Wakaf, menjadi bukti kesungguhan pemerintah dalam memfasilitasi
dan memastikan keabsahan wakaf.
Rangkaian acara yang diiringi isak haru wakif dan ahli
warisnya mencerminkan betapa sakralnya peristiwa tersebut. Mereka meneteskan
air mata syukur karena tanah warisan dari almarhum suami Hj. Sitti Djuriah,
seluas 19.724 meter persegi yang terletak di Lemo’e, akhirnya dapat diwakafkan
untuk kepentingan umat.
Dalam kesempatan itu, H. Ilyas menyampaikan rasa syukurnya.
Baginya, momentum ini memiliki makna historis tersendiri, sebab sejak diangkat
menjadi Kepala KUA Kecamatan Bacukiki pada 19 Agustus 2025, inilah prosesi
pertama ikrar wakaf yang ia pimpin langsung. Hingga 3 September 2025, KUA
Bacukiki telah berhasil menerbitkan empat Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang
menunjukkan geliat positif masyarakat dalam memanfaatkan wakaf sebagai
instrumen ibadah dan pemberdayaan sosial.
Adapun pihak yang ditunjuk sebagai nadzir adalah Yayasan
Hilyatul Irsyad, sebuah lembaga yang diketuai oleh Hisbul Rauf. Sosok ini bukanlah
nama asing, sebab ia pernah mengabdikan diri sebagai Penyuluh Agama Islam di
Kementerian Agama Kota Parepare sebelum kemudian berkiprah memimpin yayasan.
Dengan ditetapkannya yayasan tersebut sebagai nadzir, diharapkan pengelolaan
tanah wakaf dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi
pada kemaslahatan umat.
Prosesi ikrar wakaf di Bacukiki kali ini tidak hanya menjadi
catatan administratif, tetapi juga menorehkan jejak spiritual dan sosial yang
dalam. Ia menjadi simbol kedermawanan, bukti nyata keberlanjutan amal jariyah,
sekaligus motivasi bagi umat Islam lainnya untuk menyalurkan sebagian hartanya
di jalan Allah. (Ris/Wn)