Daerah

Prosesi Ikrar Wakaf Di Kecamatan Bacukiki Parepare: Haru, Syukur, Dan Sejarah Baru Bagi KUA

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Kamis, 04 September 2025
...

Parepare, (Kemenag Parepare) – Suasana penuh haru menyelimuti kediaman Hj. Sitti Djuriah, seorang wakif yang dengan tulus menyerahkan sebagian harta peninggalan keluarga untuk kepentingan umat. Pada Selasa, 3 Agustus 2025, berlangsung prosesi pembacaan, penandatanganan, dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki, H. Ilyas, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Pelaksanaan ikrar kali ini berbeda dari biasanya. Jika prosesi penandatanganan AIW umumnya dilaksanakan di Kantor KUA Bacukiki, maka pada kesempatan ini kegiatan tersebut harus dilakukan di rumah wakif yang terletak di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, tepatnya di belakang Hotel Delima Sari. Hal ini disebabkan kondisi kesehatan Hj. Sitti Djuriah yang tengah sakit dan sudah lanjut usia, sehingga tidak memungkinkan hadir di kantor KUA.

Meski demikian, prosesi tetap berjalan khidmat. Kehadiran Kepala KUA Bacukiki didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rifdaningsi bersama staf serta Operator Wakaf, menjadi bukti kesungguhan pemerintah dalam memfasilitasi dan memastikan keabsahan wakaf.

Rangkaian acara yang diiringi isak haru wakif dan ahli warisnya mencerminkan betapa sakralnya peristiwa tersebut. Mereka meneteskan air mata syukur karena tanah warisan dari almarhum suami Hj. Sitti Djuriah, seluas 19.724 meter persegi yang terletak di Lemo’e, akhirnya dapat diwakafkan untuk kepentingan umat.

Dalam kesempatan itu, H. Ilyas menyampaikan rasa syukurnya. Baginya, momentum ini memiliki makna historis tersendiri, sebab sejak diangkat menjadi Kepala KUA Kecamatan Bacukiki pada 19 Agustus 2025, inilah prosesi pertama ikrar wakaf yang ia pimpin langsung. Hingga 3 September 2025, KUA Bacukiki telah berhasil menerbitkan empat Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang menunjukkan geliat positif masyarakat dalam memanfaatkan wakaf sebagai instrumen ibadah dan pemberdayaan sosial.

Adapun pihak yang ditunjuk sebagai nadzir adalah Yayasan Hilyatul Irsyad, sebuah lembaga yang diketuai oleh Hisbul Rauf. Sosok ini bukanlah nama asing, sebab ia pernah mengabdikan diri sebagai Penyuluh Agama Islam di Kementerian Agama Kota Parepare sebelum kemudian berkiprah memimpin yayasan. Dengan ditetapkannya yayasan tersebut sebagai nadzir, diharapkan pengelolaan tanah wakaf dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Prosesi ikrar wakaf di Bacukiki kali ini tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga menorehkan jejak spiritual dan sosial yang dalam. Ia menjadi simbol kedermawanan, bukti nyata keberlanjutan amal jariyah, sekaligus motivasi bagi umat Islam lainnya untuk menyalurkan sebagian hartanya di jalan Allah. (Ris/Wn)

 

 

 

 

 

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default