Daerah

Sah Di Atas Restu & Putusan: Poligami Resmi Di KUA Biringkanaya.

Foto Kontributor
Muhammad Imran

Kontributor

Selasa, 23 September 2025
...

Makassar(Kemenag Makassar) -- KUA Kecamatan Biringkanaya kembali melaksanakan akad nikah yang berlangsung di kantor,Selasa 22 September 2025. Uniknya, akad kali ini adalah pernikahan poligami yang sah secara hukum dan agama.

Prosesi ini dilaksanakan setelah adanya putusan resmi dari Pengadilan Agama serta izin tertulis dari istri pertama sebagai syarat mutlak. Dengan demikian, akad nikah ini menegaskan bahwa semua prosedur telah ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan dan syariat Islam.

Kepala KUA Kecamatan Biringkanaya H.Abd Rahman S.Ag selaku wali hakim yang bertugas memastikan jalannya akad nikah berlangsung khidmat, tertib, dan penuh rasa tanggung jawab.

“Pernikahan poligami hanya bisa dilaksanakan apabila seluruh persyaratan hukum dan syariat terpenuhi. Kami memastikan proses akad berjalan transparan, sesuai aturan, dan tetap menjaga nilai-nilai keharmonisan rumah tangga,” ujarnya.

KUA Biringkanaya terus berkomitmen memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, transparan, dan sesuai aturan, demi menjaga keabsahan serta keharmonisan rumah tangga umat. (ari)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default