Tegakkan Tertib Administrasi, KUA Sinjai Barat Nikahkan 4 Pasang Melalui Program GAS
Kontributor
Sinjai, (Kemenag Sinjai) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat berhasil menertibkan empat pasangan suami istri yang sebelumnya belum tercatat pernikahannya secara resmi. Pelaksanaan akad nikah ke-4 pasangan tersebut dilakukan serentak melalui Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di ruang Bimwin KUA Sinjai Barat, pada Kamis, (6 /11/2025).
Program GAS merupakan inisiatif Kementerian Agama (Kemenag) RI yang diluncurkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya mencatatkan pernikahan mereka secara resmi di mata hukum negara.
Kepala KUA Kecamatan Sinjai Barat menugaskan Para Penyuluh Agama Islam untuk melakukan pendataan menyeluruh di wilayah binaan. Dari hasil pendataan, empat pasangan teridentifikasi dan direkomendasikan untuk dinikahkan di kantor KUA.
Keputusan ini juga didukung oleh Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 (sebagaimana telah diubah dengan Nomor 172 Tahun 2022) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Pelaksanaan akad nikah bagi keempat pasangan berlangsung penuh haru. Sebelum Ijab dan Kabul, Kepala KUA Kecamatan Sinjai Barat, Bakri, memberikan wejangan melalui Khutbah Nikah.
Wejangan tersebut bertujuan memberikan pengetahuan umum tentang syarat berkeluarga, bagaimana membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, serta pentingnya saling menghargai kekurangan dan kelebihan pasangan.
"Melalui Program GAS yang diluncurkan oleh Bapak Menteri Agama, ini menjadi satu kesyukuran bagi keempat pasangan pengantin. Mereka kini mendapatkan buku nikah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk menegakkan tertib administrasi pernikahan," ungkap Bakri.
Keempat pasangan yang dinikahkan secara resmi tersebut berasal dari beberapa desa dengan mahar yang bervariasi:
Amar Bin Nai dan Fika Irawati Binti Muhammad Arifin (Desa Gunung Perak) dengan mahar Cincin Emas Satu Gram.
Darul Fikri Bin Sam Tuwo dan Aulia Binti Samin (Desa Arabika) dengan mahar Cengkeh Satu Pohon (unik dan bernilai lokal).
Rimimg bin Hakim dan Riska Yana Binti Arfah (Desa Turungan Baji) dengan mahar Cengkeh Satu Pohon.
Sunar bin Lido dan Faridah binti Tole (Desa Terasa) dengan mahar Cincin Emas Satu Gram.
Perwakilan pasangan mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama melalui KUA, atas Program GAS yang sangat membantu mereka mendapatkan buku nikah secara resmi di tahun 2025 ini. (Ichal/SR)