Provinsi

Tenaga Ahli Menag Ajak PPIU, PIHK Dan KBIHU Se-Sulsel Sukseskan Penyelenggaraan Haji 1446 H

Foto Kontributor
Andi Baly

Kontributor

Sabtu, 22 Maret 2025 · 00:00 WIB
...

Makassar, HUMAS KEMENAG– Tenaga Ahli Menteri Agama bidang haji, umrah dan kerja sama luar negeri, H. Bunyamin M. Yafid mengaja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) se-Sulawesi Selatan agar turut mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H.

Hal tersebut disampaikan Bunyamin dalam pemaparan materinya dihadapan 100 pimpinan PPIU, PIHK dan KBIHU se-Sulawesi Selatan yang menghadiri Rapat Kordinasi yang digelar di Aula Kanwil Kemenag Sulsel, Sabtu 22 Maret 2025.

“Kami harap seluruh PPIU, PIHK dan KBIHU agar turut menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H sebagaimana tertuang dalam Asta Prosta Menteri Agama, terutama poin ketujuh yaitu Sukses Haji,” ucapnya.

Lebih lanjut diungkapkan Bunyamin, bahwa Ditjen PHU tahun ini akan bersama-sama dengan Badan Haji untuk melakukan mitigasi permasalahn haji.

"Untuk mitigasi permasalahan haji tahun ini kita bekerjasama dengan Badan Haji yang baru saja terbentuk. Perlindungan PPIU, PIHK dan KBIHU akan kita disiplinkan," ungkapnya menambahkan.

Selain itu, kata Bunyamin, percepatan izin PPIU tahun ini semakin dipermudah sehingga diharapkan layanan jemaah harus lebih ditingkatkan. 

“Kita tunggu karena saat ini akan ada revisi undang undang nomor 8 tahun 2019,” ujarnya. 

Bunyamin juga menekankan agar pendisiplinan haji makin diperketat,  seperti penggabungan mahram yang juga menjadi sorotan Pansus DPR RI beberapa waktu lalu.

“Mungkin ini menjadi atensi kita bersama, yaitu penggabungan mahram karena ini ikut disorot pada Pansus DPR lalu,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel H. Ikbal Ismail mengungkapkan, Rakor ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan jemaah dalam setiap pelaksanaan yang dilakukan oleh penyelenggara. 

“Tolong seluruh PPIU, PIHK dan KBIHU patuhi aturan yang berlaku. Ada tiga pedoman kita dalam menjalankan layanan kita. Undang-Undang 8 tahun 2019, PMA 5 tahun 2021 dan PMA 6 tahun 2021,” imbaunya.

“Inilah modal kita untuk menjalankan roda kegiatan. Kalau aturan ini kita taati dan jalankan, kita akan aman dalam melanyelenggaran haji dan umrah,” kata Ikbal menambahkan.

Menutup sambutannya, mantan Kepala UPT Asrama Haji Makassar ini mengungkapkan perlunya perlindungan PPIU.

“Banyaknya keluhan akomodasi di Madinah kemarin itu juga perlu penguatan. Itulah kenapa kita hadirkan Tenaga Ahli Menag di tempat ini,” pungkasnya. (Riz/AB)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default