Daerah

Tindak Lanjuti Program GASPEN, APRI Sulsel Kunjungi PTA Makassar

Foto Kontributor
Onya Hatala

Kontributor

Kamis, 18 September 2025
...

Makassar (Kemenag Gowa). Temu konsultasi pengurus wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sulawesi Selatan dengan ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, berlangsung, Rabu (17/9/2025). 

Aldam Rajab, kepala KUA Bajeng Barat dan Armin, kepala KUA Bungaya menjadi delegasi dalam pertemuan tesebut mewakili Kabupaten Gowa. Keduanya merupakan pengurus PW APRI Sulsel yang ikut membersamai pengurus lainnya dalam berdialog dengan ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulsel. 

Abd. Rahman, ketua PW APRI Sulsel membuka dialog dengan mempresentasekan maksud dan tujuan temu konsultasi tersebut yaitu tentang program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GASPEN) kepada ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi selatan, dimana dasar hukum dari pada Surat Edaran no 6 tahun 2025 yang menaungi program ini. 

Aldam mengatakan bahwa PW APRI Sulsel mendatangi lembaga yudikatif ini dengan maksud meminta petunjuk dari ketua PTA mengenai tatacara pendampingan ke Pengadilan Agama.

Di tempat yang sama Armin juga diminta komentarnya. Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program GASPEN, yang sementara berlangsung. "Proses verifikasi data telah didapatkan dari lapangan baru-baru ini, kami mohon petunjuk terutama tindak lanjut dalam hal mengisbatkan pasangan suami istri yang belum punya buku nikah, " papar Armin. 

Ketua PTA, Khairin menyambut kedatangan rombongan PW APRI Sulsel dengan penuh kehangatan dan keramahan. Delegasi ini diterima di ruang kerjanya sebelum tim diarahkan melakukan konsultasi di ruang rapat pimpinan. 

Khairin sambil berkelakar, sedikit memperkenalkan diri dengan delegasi PW APRI Sulsel sekaligus berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang 

perubahan umur calon pengantin khususnya perempuan. "Batas umur dari 16 tahun menjadi 19 tahun itu memang banyak menimbulkan pekerjaan rumah tersendiri," ungkap mantan ketua PA Sungguminasa ini.

Namun, lanjutnya lagi saat ini PTA terus melakukan pembenahan. "Karena kita juga selalu dimonitoring setiap bulan dengan memeriksa berapa putusan dispensasi oleh Pengadilan Agama, " tambahnya. 

Khairin menganjurkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasutri yg belum punya buku nikah. Salah satu solusi kepada pasutri yg belum punya buku nikah yaitu dibutuhkan keterlibatan pihak pemerintah daerah dengan menyiapkan dana bagi warganya untuk diisbatkan di Pengadilan Agama.

Khairin juga menyinggung mengenai anak yang lahir dari perkawinan serial atau perkawinan kedua keatas yang tidak tercatat. "Jadi kalau ada pernikahan serial tidak boleh diisbatkan meskipun itu atas nama kepentingan anak, tapi yang bisa dilakukan adalah putusan asal usul anak dan sang anak hanya bisa diberikan wasiat wajiba paling tinggi sepertiga, sementara istri serial tidak bisa mendapatkan wasiat wajiba," tegas Khairin lagi.

Dijelaskan, kalau ada perkawinan yang tidak tercatat, maka keluarga itu tidak akan ada perlindungan dari negara mengenai kedudukan harta dan kedudukan kewarisan. 

Penjelasan tentang rujuk juga menekankan bahwa setiap perceraian yg dirujuk harus membuktikan akta rujuk yang dikeluarkan oleh KUA tempatnya menikah sebelumnya dan dilaporkan ke Pengadilan Agama. 

Ia menyesalkan, banyaknya perkawinan dibawah tangan karena tidak adanya sanksi yang didapatkan oleh pelaku dan itulah kelemahan yang ada di undang-undang perkawinan.(arm/OH)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default