Ayo Jadi Remaja Keren Dan Qur'ani Sebut Misbah Pada BRUS Bimas Islam

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Rabu, 14 Juni 2023
...

Malili (Humas Lutim) - Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur (Kemenag Lutim) kembali sambangi Sekolah untuk gelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah (BRUS). Selasa, 13/06/2023

Dimotori oleh H. Muh. Yunus sebagai Kepala Seksi, Bimas Islam hadir di SMA Negeri 1 Luwu Timur dengan mengajak 50 siswa-siswi untuk diberikan materi - materi tentang pra perkawinan usia sekolah sekitar 15-19 tahun yang juga menghadirkan fasilitator - fasilitator Bimwin terbaik Luwu Timur diantaranya : 

• H. Misbah (Kepala Kantor / Fasilitator Bimwin Nasional)

• H. Muh. Yunus (Kasi Bimas Islam)

• Rahmat (Ka.KUA Kalaena)

• M. Irwan

• Yahya (Ka.KUA Wotu)

 

Turut hadir Abd. Hafid (Ka.KUA Malili), Anwar (Kepala SMANSA Lutim) serta seluruh staf Bimas Islam.

 

Orang Nomor satu Kemenag Lutim, H. Misbah yang mendapatkan kesempatan mentransfer ilmu tentang perkawinan untuk siswa siswi SMANSA Lutim kali ini tentang menciptakan "Remaja Keren dan Qur'ani" sebagai tema materinya.

 

"Untuk menjadi remaja keren dan Qur'ani kita patut meneladani Nabi Yahya as, inilah poinnya yang patut kita teladani : 

1. Khudzil kitaba biquwwah - ambillah, pelajarilah al kitab dengansungguh sungguh. (semangat belajar)

2. Atainahu al hukma shabiyya- kami berikan kebijaksanaan sejakremaja (bijaksana)

3. Hananan (kasih sayang pada sesama)

4. Bebakti kepada kedua orang tua.

5. Walam yakun jabbaran ashiyya -tidak otoriter dan tidak sukamelangggar aturan

6. Taqiyyan -taqwa (memiliki kemampuan proteksi diri), Nah inilah yang menjadi poinnya."paparnya 

 

Sementara itu, inilah dasar dari kegiatan ini, Undang undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia yang menjadi syarat dalam pernikahan. Undang Undang ini menjadi harapan terkait berbagai upaya pencegahan atau penghapusan perkawinan usia anak di Indonesia.

 

Perubahan mendasar regulasi ini yakni adanya perubahan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua calon mempelai. Sebelum UU ini direvisi batas usia minimal pengantin perempuan adalah 16 tahun dan pengantin laki-laki 19 tahun.

 

Selain diskriminatif, UU yang lama telah menempatkan anak perempuan sebagai korban utama praktik perkawinan usia anak. Saat ini Pemaksaan Perkawinan Anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual sebagaimana yang tertera dalam UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.

 

Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang saat ini menjadi program direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI yang ditindaklanjuti oleh seksi Bimas Islam di setiap Kemenag kab/kota saat ini, diproyeksikan akan dapat membuka cara pandang para pelajar/remaja untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan anak maupun pernikahan dini.

 

Kegiatan BRUS ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada para remaja mengenai dampak buruk saat menikah dibawah umur atau nikah muda, dan mengajak mereka menjadi remaja yang mengenal diri mereka, apa yang menjadi keunggulan dan kekurangannya.

 

Diakhir kegiatan, peserta diberikan sertifikat Bi

mwin dan foto bersama. (yhamaq)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default