Daerah

Dari Edukasi Ke Aksi: GAS Nikah Antar 21 Pasang Menuju Legalitas Resmi

Foto Kontributor
HUMAS KEMENAG SELAYAR

Kontributor

Minggu, 22 Februari 2026
...

Buki (Kemenag Selayar) – Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang digencarkan di Kecamatan Buki membuahkan hasil nyata. Sebanyak 21 pasang suami istri terdata untuk mengikuti sidang itsbat nikah setelah sebelumnya belum memiliki buku nikah resmi. Pendataan dilaksanakan pada Jumat (20/02/2026) di Aula KUA Kecamatan Buki melalui kolaborasi antara Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Kantor Kecamatan Buki, dan KUA Kecamatan Buki.

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah yang berlangsung pada Juli hingga September 2025 di tujuh desa wilayah Kecamatan Buki, yakni Buki, Mekar Indah, Lalang Bata, Kohala, Bontolempangan, Balang Butung, dan Buki Timur. Gerakan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

Dari hasil pendataan, ditemukan 21 pasangan yang pernikahannya telah sah secara agama namun belum tercatat secara negara. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan hukum di kemudian hari, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, hingga perlindungan perempuan dan anak. Melalui sidang itsbat nikah, negara hadir memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta itsbat nikah. Di antaranya, usia suami dan istri tidak boleh di bawah 19 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, bagi yang sebelumnya pernah menikah, harus dibuktikan dengan akta cerai resmi. Rukun dan syarat nikah saat akad juga harus terpenuhi.

Kepala KUA Kecamatan Buki menyampaikan bahwa pendataan ini merupakan bukti bahwa edukasi melalui GAS Pencatatan Nikah berdampak langsung pada meningkatnya kesadaran masyarakat. “Ini bukan sekadar administrasi, tetapi tentang perlindungan hak-hak keluarga. Buku nikah adalah dokumen penting yang menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Sinergi antara Pengadilan Agama, pemerintah kecamatan, dan KUA menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat layanan keagamaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Pendekatan jemput bola melalui pendataan ini juga memudahkan warga yang sebelumnya terkendala akses informasi dan prosedur.

Dengan terlaksananya pendataan ini, diharapkan seluruh pasangan yang belum tercatat dapat segera memperoleh penetapan itsbat dan buku nikah resmi. GAS Pencatatan Nikah pun menjadi bukti bahwa transformasi layanan Kementerian Agama terus bergerak menghadirkan pelayanan yang berdampak, inklusif, dan berpihak pada kemaslahatan umat.(Sy)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default