Dari Edukasi Ke Aksi: GAS Nikah Antar 21 Pasang Menuju Legalitas Resmi
Kontributor
Buki (Kemenag
Selayar) – Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang digencarkan di Kecamatan
Buki membuahkan hasil nyata. Sebanyak 21 pasang suami istri terdata untuk
mengikuti sidang itsbat nikah setelah sebelumnya belum memiliki buku nikah
resmi. Pendataan dilaksanakan pada Jumat (20/02/2026) di Aula KUA Kecamatan
Buki melalui kolaborasi antara Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar,
Kantor Kecamatan Buki, dan KUA Kecamatan Buki.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari
pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah yang berlangsung pada Juli hingga September
2025 di tujuh desa wilayah Kecamatan Buki, yakni Buki, Mekar Indah, Lalang
Bata, Kohala, Bontolempangan, Balang Butung, dan Buki Timur. Gerakan tersebut
bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan
pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
Dari hasil pendataan, ditemukan 21 pasangan
yang pernikahannya telah sah secara agama namun belum tercatat secara negara.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan hukum di
kemudian hari, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan, hak waris,
hingga perlindungan perempuan dan anak. Melalui sidang itsbat nikah, negara
hadir memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan
Selayar menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi
peserta itsbat nikah. Di antaranya, usia suami dan istri tidak boleh di bawah
19 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, bagi yang sebelumnya
pernah menikah, harus dibuktikan dengan akta cerai resmi. Rukun dan syarat
nikah saat akad juga harus terpenuhi.
Kepala KUA Kecamatan Buki menyampaikan bahwa
pendataan ini merupakan bukti bahwa edukasi melalui GAS Pencatatan Nikah
berdampak langsung pada meningkatnya kesadaran masyarakat. “Ini bukan sekadar
administrasi, tetapi tentang perlindungan hak-hak keluarga. Buku nikah adalah
dokumen penting yang menjamin kepastian hukum,” ujarnya.
Sinergi antara Pengadilan Agama, pemerintah
kecamatan, dan KUA menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat layanan
keagamaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Pendekatan jemput bola
melalui pendataan ini juga memudahkan warga yang sebelumnya terkendala akses
informasi dan prosedur.
Dengan terlaksananya pendataan ini, diharapkan
seluruh pasangan yang belum tercatat dapat segera memperoleh penetapan itsbat
dan buku nikah resmi. GAS Pencatatan Nikah pun menjadi bukti bahwa transformasi
layanan Kementerian Agama terus bergerak menghadirkan pelayanan yang berdampak,
inklusif, dan berpihak pada kemaslahatan umat.(Sy)