Daerah

GAS, Kepala KUA Ponre Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Sabtu, 12 Juli 2025
...

Lonrong, (Kemenag Bone) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ponre menyampaikan sambutan sekaligus mensosialisasikan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah dalam kegiatan Majelis Taklim Al-Ihsan yang berlangsung di Masjid Akbar Al-Ihsan Lonrong Desa Pattimpa. Jumat, (11/7/2025).

Dalam sambutannya, H.Taherong menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pencatatan pernikahan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pencatatan nikah tidak hanya berdampak pada legalitas perkawinan secara administratif, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka nantinya.

“Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini, kami berharap masyarakat, khususnya para jamaah Majelis Taklim, dapat memahami bahwa pernikahan yang sah secara agama perlu juga dicatatkan secara hukum negara agar memperoleh kepastian hukum,” ungkapnya.

Mengingat Gerakan Sadar Pencatatan Nikah inj merupakan salah satu program Kementerian Agama yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan, khususnya di wilayah pedesaan dan pelosok seperti di KUA Ponre.

Selain menyampaikan pentingnya pencatatan nikah, Kepala KUA Ponre juga memaparkan beberapa kendala yang masih sering ditemui di lapangan, seperti masih adanya pernikahan yang dilakukan secara agama namun belum dicatatkan secara resmi di KUA. Hal ini kerap menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait administrasi kependudukan, hak waris, dan perlindungan hukum anak.

Untuk mengatasi hal tersebut, beliau mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengurus majelis taklim dan tokoh agama, untuk menjadi agen perubahan dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah kepada warga. Ia juga menyampaikan bahwa KUA Ponre siap memberikan pendampingan dan layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin melakukan pencatatan nikah, termasuk bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki akta nikah. (Vira/Irsyam/Ahdi)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default