Kabar Gembira, Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru
Kontributor
Jakarta (Kemenag Sulsel) -- Kementerian Agama menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemenag juga memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat terlambat pencairannya, akan dibayarkan.
Hal ini disampaikan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan dengan para
guru madrasah bersama para anggota DPR RI di komplek parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan tersebut
membahas beberapa tuntutan guru madrasah swasta, mulai dari pengangkatan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), batas usia seleksi ASN,
percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga dukungan sarana
pembelajaran digital.
“Kami juga langsung
action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses
dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar
630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Dirjen Pendis Amien Suyitno, Rabu
(11/2/2026).
Amien Suyitno
menjelaskan, proses pengusulan tersebut memerlukan koordinasi lintas
kementerian dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Semua akan
berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenengan
Kementerian Terkait,” lanjutnya.
Pencairan TPG
Selain isu P3K, keluhan
mengenai keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi
perhatian dalam rapat tersebut. Dirjen Pendis menyatakan secara regulasi
pembayaran TPG telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis yang telah
ditandatangani.
“Tadi kan permintaannya
agar tiap bulan. Juknis (petunjuk teknis) yang kami tandatangani itu
tandatangannya per bulan, Juknisnya ya. Jadi akan saya cek, saya akan pastikan
karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota.
Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mendorong kita semua untuk memastikan,”
tegasnya.
Amien Suyitno menambahkan, Kementerian Agama akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan penguatan koordinasi internal bersama Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan optimal.
Rapat tersebut juga
mencatat bahwa pendataan guru madrasah menjadi aspek penting dalam percepatan
kebijakan afirmasi dan penganggaran, sehingga setiap keputusan yang diambil
dapat tepat sasaran dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan
kesejahteraan guru madrasah swasta.