PAI KUA Paleteang Fasilitasi Penandatanganan Surat Penundaan Keberangkatan Haji Tahun 2026

Kontributor

Paleteang, (Kemenag Pinrang) - Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Revitalisasi Kecamatan Paleteang menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. Jumat, (25/07/2025), memfasilitasi proses penandatanganan surat pernyataan penundaan keberangkatan haji atas nama almarhumah Tahira Jamali.
Almarhumah Tahira
Jamali, yang semula dijadwalkan berangkat haji pada tahun 2026, telah wafat
sebelum keberangkatan. Surat pernyataan penundaan keberangkatan tersebut
ditandatangani oleh anak kandung sekaligus ahli warisnya, Muhammad Zulkifli
Hamka, warga Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang.
Proses ini merupakan
bagian dari prosedur resmi yang harus ditempuh dalam pengalihan atau penundaan
keberangkatan haji karena kondisi yang bersifat tetap, seperti wafatnya calon
jamaah. Dalam hal ini, peran penyuluh agama sangat penting untuk memastikan
setiap tahapan berjalan sesuai regulasi dan memberi pemahaman yang utuh kepada
pihak keluarga mengenai hak dan prosedur administrasi.
“Kami merasa
terbantu dan bersyukur karena penyuluh KUA Paleteang hadir langsung membimbing
dan memfasilitasi semua prosesnya,” ungkap Muhammad Zulkifli Hamka usai
penandatanganan dokumen.
Kepala KUA
Paleteang, H. Sakir
menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen KUA dalam
mewujudkan pelayanan keagamaan yang responsif, humanis, dan profesional, khususnya
dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang dan terbantu dalam menyelesaikan urusan administrasi keagamaan, terlebih di tengah situasi kehilangan anggota keluarga. Semoga amal ibadah almarhumah Tahira Jamali diterima di sisi Allah SWT dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Aamiin. (Ismail)