Pengawasan Peredaran Produk Terindikasi Unsur Babi (Procine) Di Bantaeng, Ini Temuan Tim

Humas Bantaeng
Kontributor
Rabu, 18 Juni 2025

Bantaeng, (Humas Kemenag) – Dalam rangka menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan peredaran produk mengandung unsur babi (porcine) dan produk makanan minuman pada pelaku usaha menengah besar. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 920/Kw.21.6/HM.01/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Pengawasan dilakukan oleh 50 pengawas halal dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengawasan Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengawasan menyasar swalayan, toko, dan pasar di 5 titik lokasi per kabupaten/kota.
Temuan Pengawasan di Kabupaten Bantaeng
Dari Laporan tim pengawas Kabupaten Bantaeng yang dipimpin oleh Mahdi Bakri, S.E., mencatat beberapa temuan penting:
- Ditemukan beberapa produk olahan makanan yang menggunakan nomor sertifikat halal yang identik dengan produk yang sebelumnya terindikasi mengandung unsur babi (porcine), namun dengan nomor batch berbeda.
- Pihak swalayan, sebelumnya telah melakukan penarikan terhadap produk yang masuk dalam daftar siaran pers BPJPH Nomor 242KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
- Produk-produk yang masih beredar namun memiliki nomor sertifikat halal yang sama dengan produk terindikasi porcine direkomendasikan untuk diuji kembali guna memastikan kehalalannya.
Pengawasan dilakukan secara langsung (on-site) dengan metode pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, serta komunikasi dengan pelaku usaha.
Beberapa titik pengawasan yang menjadi sasaran antara lain:
- Alfamart Poros A. Mannappiang
- Indomaret Ratulangi Bantaeng
- Alfamidi Ratulangi Bantaeng
- Alfamart Samratulangi
- BP MART Kenanga
Dalam pelaksanan pengawasan, seluruh tim pengawas mengikuti ketentuan perilaku sesuai juknis: menunjukkan surat tugas, bersikap sopan dan profesional, serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dokumentasi kegiatan dilakukan secara lengkap sebagai bagian dari transparansi proses.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah proaktif pemerintah dalam menjamin kehalalan produk, sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha untuk taat terhadap regulasi halal.
Kementerian Agama terus berkomitmen mendukung sistem jaminan produk halal nasional demi melindungi konsumen muslim. Tindak lanjut atas temuan akan dikordinasikan dengan BPJPH serta instansi terkait untuk verifikasi dan pengujian laboratorium lebih lanjut bila diperlukan.
Editor:
Andi Baly
Tag:
#Kemenag Bantaeng
Rabu, 18 Juni 2025
40x