Daerah

Penguatan Kinerja Dan Profesionalisme Penyuluh Agama Lingkup Kemenag Kota Parepare

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Jumat, 23 Mei 2025
...

Parepare, (Kemenag Parepare) - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalisme penyuluh agama lintas agama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kementerian Agama Kota Parepare, H. Hasan Basri melakukan pembinaan kepada para Penyuluh Agama Islam, Kristen, dan Protestan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki pada hari Kamis, 23 Mei 2025, pada pukul 09.30 hingga 12.00 WITA.

Dalam penyampaiannya, H. Hasan Basri menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi seluruh penyuluh agama sebagai ujung tombak pelaksanaan fungsi pembinaan keagamaan di masyarakat. Salah satu fokus utama pembinaan adalah kewajiban setiap penyuluh agama untuk memiliki kelompok sasaran binaan tetap, baik kelompok umum maupun kelompok khusus.

“Jika setiap penyuluh memiliki empat kelompok binaan dan melakukan pembinaan setiap hari kerja (Senin hingga Jumat), maka penyuluh dapat melaksanakan hingga 80 kali pertemuan tatap muka dalam satu bulan. Jumlah tersebut belum termasuk aktivitas pendampingan, konseling, mediasi, dan layanan keagamaan lainnya. Jika dijalankan secara konsisten oleh seluruh penyuluh, maka pelayanan keagamaan kepada masyarakat dipastikan akan lebih optimal,”ungkapnya.

Di hadapan para penyuluh agama, Kasi Bimas Islam menekankan bahwa kegiatan penyuluhan harus disertai dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Operasional (RKO) bulanan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan agar terarah, sistematis, dan terukur.

Hasan Basri juga menegaskan bahwa pihaknya sebagai atasan langsung para penyuluh agama akan melakukan kunjungan lapangan secara berkala guna memastikan keberadaan dan keberfungsian kelompok sasaran yang dibina oleh penyuluh.

"Penyuluh agama wajib memiliki kelompok binaan yang nyata di lapangan. Jangan sampai ada penyuluh yang tidak memiliki kelompok sasaran," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut administrasi, mulai bulan Juni 2025, setiap penyuluh agama diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Harian (LKH) dan menyerahkannya langsung kepada Kasi Bimas Islam paling lambat tanggal 5 setiap bulan. LKH ini tidak hanya menjadi dasar penyusunan ampra untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin), tetapi juga akan memudahkan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) triwulanan berbasis eviden.

Kewajiban penyusunan LKH ini, munurutnya, akan mendorong penyuluh untuk tetap berkinerja aktif serta menjamin akuntabilitas pelaksanaan tugas penyuluhan. Dalam hal ini, ruang lingkup dan indikator kinerja penyuluh agama telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2023, khususnya bagi penyuluh agama Islam.

Secara terpisah, Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Parepare, Sabuddin, menyambut baik kegiatan pembinaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengadakan pertemuan internal bersama seluruh penyuluh agama untuk menindaklanjuti arahan Kasi Bimas Islam, khususnya mengenai kewajiban memiliki kelompok sasaran dan penyusunan LKH.

"Kami akan bergerak cepat untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka implementasi kebijakan ini di lapangan. Hal ini penting untuk memperkuat peran penyuluh sebagai agen perubahan sosial keagamaan yang profesional dan akuntabel," ujar Sabuddin.

Kegiatan pembinaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas dan kualitas pelayanan penyuluh agama kepada masyarakat, serta mempererat sinergi antarpenyuluh lintas agama dalam bingkai moderasi beragama. (Ris/Wn)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default