Penguatan Kinerja Dan Profesionalisme Penyuluh Agama Lingkup Kemenag Kota Parepare

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalisme penyuluh agama lintas agama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kementerian Agama Kota Parepare, H. Hasan Basri melakukan pembinaan kepada para Penyuluh Agama Islam, Kristen, dan Protestan.
Kegiatan ini dilaksanakan di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki pada hari Kamis, 23 Mei 2025, pada
pukul 09.30 hingga 12.00 WITA.
Dalam penyampaiannya, H. Hasan
Basri menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi seluruh penyuluh agama
sebagai ujung tombak pelaksanaan fungsi pembinaan keagamaan di masyarakat.
Salah satu fokus utama pembinaan adalah kewajiban setiap penyuluh agama untuk
memiliki kelompok sasaran binaan tetap, baik kelompok umum maupun kelompok
khusus.
“Jika setiap penyuluh memiliki
empat kelompok binaan dan melakukan pembinaan setiap hari kerja (Senin hingga
Jumat), maka penyuluh dapat melaksanakan hingga 80 kali pertemuan tatap muka
dalam satu bulan. Jumlah tersebut belum termasuk aktivitas pendampingan, konseling,
mediasi, dan layanan keagamaan lainnya. Jika dijalankan secara konsisten oleh
seluruh penyuluh, maka pelayanan keagamaan kepada masyarakat dipastikan akan
lebih optimal,”ungkapnya.
Di hadapan para penyuluh agama, Kasi
Bimas Islam menekankan bahwa kegiatan penyuluhan harus disertai dengan
penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Operasional (RKO)
bulanan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan agar terarah, sistematis, dan
terukur.
Hasan Basri juga menegaskan bahwa
pihaknya sebagai atasan langsung para penyuluh agama akan melakukan kunjungan
lapangan secara berkala guna memastikan keberadaan dan keberfungsian kelompok
sasaran yang dibina oleh penyuluh.
"Penyuluh agama wajib
memiliki kelompok binaan yang nyata di lapangan. Jangan sampai ada penyuluh
yang tidak memiliki kelompok sasaran," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut
administrasi, mulai bulan Juni 2025, setiap penyuluh agama diwajibkan untuk
menyusun Laporan Kinerja Harian (LKH) dan menyerahkannya langsung kepada Kasi
Bimas Islam paling lambat tanggal 5 setiap bulan. LKH ini tidak hanya menjadi
dasar penyusunan ampra untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin), tetapi juga
akan memudahkan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) triwulanan
berbasis eviden.
Kewajiban penyusunan LKH ini,
munurutnya, akan mendorong penyuluh untuk tetap berkinerja aktif serta menjamin
akuntabilitas pelaksanaan tugas penyuluhan. Dalam hal ini, ruang lingkup dan
indikator kinerja penyuluh agama telah diatur secara rinci dalam Peraturan
Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 637
Tahun 2023, khususnya bagi penyuluh agama Islam.
Secara terpisah, Ketua Ikatan
Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Parepare, Sabuddin, menyambut
baik kegiatan pembinaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera
mengadakan pertemuan internal bersama seluruh penyuluh agama untuk
menindaklanjuti arahan Kasi Bimas Islam, khususnya mengenai kewajiban memiliki
kelompok sasaran dan penyusunan LKH.
"Kami akan bergerak cepat
untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka implementasi kebijakan
ini di lapangan. Hal ini penting untuk memperkuat peran penyuluh sebagai agen
perubahan sosial keagamaan yang profesional dan akuntabel," ujar Sabuddin.
Kegiatan pembinaan ini menjadi
momentum penting untuk memperkuat integritas dan kualitas pelayanan penyuluh
agama kepada masyarakat, serta mempererat sinergi antarpenyuluh lintas agama
dalam bingkai moderasi beragama. (Ris/Wn)