Serahkan Sertifikat Tanah Hibah Ke Kakanwil, Berikut Harapan Kakankemenag Maros

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Sabtu, 30 September 2023
...

Maros (Humas Maros)-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros Muhammad, menyerahkan sertifikat tanah hibah Kemenag Maros kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenag Sulsel) Khaeroni.

Selain menyerahkan sertifikat tanah hibah, Kakankemenag Muhammad, juga melaporkan telah mendapatkan bantuan Rp.500 juta dari Pemkab Maros untuk renovasi ringan aula Kemenag Maros.

Terkait ini, Kakanwil Khaeroni menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Pemkab Maros yang telah memberikan perhatian dan support kepada Kemenag Maros. “Semoga bermanfaat, dan mendatangkan maslahat bagi kehidupan dan pelayanan bagi umat beragama di Maros,” ucap Khaeroni, Jumat (29/9/2023) sore.

Selain itu Kakanwil Khaeroni juga berharap agar sinergitas yang selama ini terjalin baik bisa lebih kuat ke depannya. “Saya harap, Kemenag Maros berkomitmen untuk bahu-membahu dan membantu Pemkab Maros dalam menyukseskan program pemerintah, khususnya terkait peningkatan kehidupan umat beragama di Kabupaten Maros.”

Sementara Kakankemenag Maros Muhammad, mengaku bahagia atas segala usaha dan berterima kasih kepada semua pihak, sehingga tanah hibah Kemenag Maros resmi memiliki sertifikat.

“Saya sangat berbahagia karena sertifikat tanah Kantor Kemenag Maros telah diterima Bapak Kakanwil. Kami banyak berharap, semoga Tahun Anggaran 2024 sudah bisa mendapatkan anggaran rehabilitasi berat dari APBN. Sehingga pelayanan masyarakat di bidang agama sudah jauh lebih baik.

“Untuk itu, ucapan terima kasih kepada Bupati Maros HAS. Chaidir Syam, dan DPRD Kabupaten Maros yang telah menghibahkan tanah pemerintah daerah untuk Kemenag.

“Juga kepada Bapak Kakanwil KH. Khaeroni, dan Kepala BPN Maros yang terus mendorong sehingga sertifikat dapat terbit,” ucap Kakankemenag Muhammad.

Proses penyerahan sertifikat tanah hibah ini istimewa: diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, pada momen upacara Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2023 Tingkat Provinsi Sulsel di Kabupaten Bone, Senin (25/9/2023).

Tanah seluas 3.337 meter persegi hibah Pemkab Maros kepada Kemenag Maros ini beralamat di Jl. Crysant, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale. Sekarang, lahan ini juga merupakan lokasi Kantor Kemenag Maros.

Proses Hibah Tanah

Sebelum sampai pada tahap penetapan hibah, proses benderang hibah tanah untuk Kantor Kemenag Maros dimulai saat Komisi 2 DPRD Kabupaten Maros menggelar Rapat Komisi pada 12 Oktober 2021.

Kemudian prosesnya semakin jelas ketika pada Kamis, 28 Oktober 2021, anggota Komisi 2 melakukan peninjauan lokasi bersama Bagian Aset Pemkab Maros. Dan saat itu, salah satu anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Maros Hasmin Badoa, meminta kepada Bagian Aset untuk secepatnya mengurus proses pengukuran tanah yang akan dihibahkan.

Kemudian, pada Selasa 11 Januari 2022, pihak BPN Maros melakukan pengukuran tanah, guna menetapkan luasan riil tanah yang akan dihibahkan kepada Kemenag Maros. Saat melakukan pengukuran waktu itu, pihak BPN juga didampingi langsung oleh Ketua Tim Percepatan Hibah Kemenag Maros, Muhammad Yusuf Jufri.

Hingga, proses hibahnya semakin nyata saat ketuk palu Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros untuk mengesahkan hibah tanah dari Pemkab ke Kemenag Maros. Rapat Paripurna berlangsung pada Selasa, 25 Januari 2022.

Riil proses hibah kemudian bergulir di Pemkab Maros. Ditandai dengan penandatanganan nota hibah tanah oleh Kakankemenag Maros, Muhammad, didampingi Kepala Bidang Aset Pemkab Maros, Sumartini dan disaksikan Muhammad Yusuf Jufri yang juga Kepala Seksi PD Pontren. Momen ini terjadi pada Selasa, 10 Januari 2023.

Intensitas komunikasi dan koordinasi dengan Pemkab Maros, anggota legislatif, dan BPN Maros selama delapan bulan membuahkan hasil. Sehingga Jumat, 15 September 2023, terbitlah dokumen sertifikat tanah hibah atas nama Kemenag Maros.

Sebelumnya, sejak 15 Februari 2013, status pemegang hak tanah adalah Pemkab Maros dan dipergunakan untuk Kantor Kementerian Agama. Setelah terbitnya sertifikat bernomor 00046 ini, maka pemegang hak pakai tanah seluas 3.337 meter persegi ini adalah Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Agama. (Ulya)

 

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default