Tiga Lembaga Bersinergi Bentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kepulauan Selayar

Kontributor

Benteng (Kemenag Selayar)–Tiga lembaga
masing-masing Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan
Selayar bersinergi membentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di
Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of
Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh perwakilan ketiga lembaga
tersebut, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Penandatanganan Nota Kesepahaman
tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kepulauan
Selayar, Asruddin, S.H., Kepala ATR/ BPN Suharno, S.H., M.H dan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, DR. H. Nur Aswar Badulu, M.Si.
Kegiatan yang berlangsung di Aula
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut diinisiasi oleh
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan,
dan diikuti oleh seluruh Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Selatan secara Daring.
Saat memberikan sambutan melalui Zoom
Meeting, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim, S.H., M.H mengungkapkan bahwa
pembentukan Tim Terpadu ini merupakan komitmen kejaksaan dalam bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pendampingan hukum dalam percepatan
penerbitan sertifikasi tanah wakaf bagi masyarakat di Sulawesi Selatan.
Dengan terbentuknya tim ini,
diharapkan proses administrasi dapat lebih mudah, legalitas tanah wakaf semakin
terjamin, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat yang lebih luas
bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala
BPN bersama perwakilan Kejari dan Kakankemenag Kepulauan Selayar juga
menyerahkan 3 (tiga) sertifikat Tanah Wakaf kepada masing-masing Nadzir dari Masjid
Nurul Yaqin, Masjid Nurul Iman dan Masjid Babunnaim yang semuanya beralamat di Desa
Harapan Kecamatan Bontosikuyu. (Sy)