Keselarasan Tugas Pelayanan Nikah, KUA Bontomarannu Gelar Pertemuan Dengan Imam Desa

Kontributor

Bontomarannu (Kemenag Gowa). Menjadi pelayan masyarakat tentu dibutuhkan kecakapan dan kepiawaian dalam segala hal bentuk pelayanan. Masyarakat ingin dilayani dengan baik dan maksimal.
Imam Desa adalah mitra Penghulu dalam bentuk pelayanan nikah. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas dan harmonisasi keduanya agar berjalan dengan baik dan lancar.
Kepala KUA dan Penghulu sebagai petugas pernikahan yang diberikan mandat oleh negara untuk bertugas melakukan pengawasan nikah. Sementara Imam Desa/Kel. membantu masyarakat untuk mengurus berkas-berkas kelengkapan catin untuk dibawa dan disetor ke KUA setempat.
Sebagai orang yang ditokohkan ditengah-tengah masyarakat maka sudah sepantasnya para imam menyampaikan tentang regulasi pernikahan, salah satunya adalah terkait biaya nikah yakni berpedoman pada PP No. 48 tahun 2014 yakni Nikah yang dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari kerja dikenakan tarif Rp.0 dan Nikah yang dilaksanakan di luar KUA Kecamatan dikenakan tarif Rp.600.000.
Tidak ada lagi berita-berita di luar sana yang semrawut terkait administrasi biaya nikah, " tegas Solihin, kepala KUA Bontomarannu, Jumat (22/8/2025).
Solihin menyampaikan regulasi pernikahan kepada seluruh imam yang hadir, salah satunya dengan melaporkan setiap peristiwa nikah di bawah umur. "Ki lapormi pak imam ke KUA, nanti kami buatkan surat penolakan," imbuhnya.
Selanjutnya, kepala KUA juga mengingatkan untuk senantiasa mengambil dispensasi camat bagi pernikahan yang dilaksanakan kurang dari sepuluh hari kerja. "Juga pentingnya memperhatikan struktur wali nasab karena terkait sahnya sebuah pernikahan," urainya menambahkan.
Agenda rapat diakhiri dengan penandatanganan oleh imam dihadapan kepala KUA terkait aturan biaya nikah.(SOL/OH)